Jumat, 05 Desember 2008

SEMOGA MANFAAT

Ada beberapa maksiat yang terdapat dalam kitab sulam at-taufiq karya Muhammad imam nawawi al-jawwiy, diantaranya:

  1. maksiat hati
    • yaitu riya’: beramal melakukan suatu perbuatan yang baik dengan tujuan mengharapkan pujian manusia. Sedangkan riya’ tersebut dapat meleburkan pahala dari ALLOH, seperti ujub (kagum dengan diri sendiri) merasa lebih baik daripada orang lain.
    • Dendam (al-hiqdu)

yaitu menyimpan kebencian jika seseorang melakukan suatu perbuatan baik.

· Dengki (al-hasadu)

Yaitu benci jika orang lain mendapatkan suatu nikmat.

· Membenci keluarga nabi, membenci para sahabat,

· Pelit

· Cinta dunia

Yaitu mencari kepuasan dunia tanpa peduli orang lain.

· Menertawakan atau menghina sesuatu yang telah ALLOH muliakan, misalkan menghina al-qur’an, menghina ilmu, dll.

  1. maksiat perut

· memakan riba

· pajak liar

· ghosob: yaitu meminjam milik orang lain tanpa meminta izin dahulu.

· Mengambil (memakan) setiap barang yang diharamkan oleh syara’.

· Minum khomar (sesuatu yang memabukkan)

· Memakan sesuatu yang kotor dan najis.

· Memakan harta anak yatim dan harta waqaf.

3. maksiat mata

· Memandangnya seorang laki-laki kepada perempuan yang bukan muhrim dan sebaliknya.

· Memandang aurot orang lain.

· Haram bagi laki-laki memandang aurot perempuan yang halal.

· Haram bagi perempuan membuka bagian dari tubuhnya dihadapan laki-laki yang diharamkan memandangnya laki-laki kepada perempuan tersebut.

· Diharamkan bagi laki-laki dan perempuan membuka bagian tubuh antara pusar sampai lutut

· Diharamkan bagi laki-laki dam perempuan membuka aurot walaupun di tempat yang sepi tanpa hubungan yang di halalkan.

· Dibolehkan memandang aurot anak kecil yang tidak mengundang syahwat. \

· Haram memandang saudara muslim dengan pandangan menghina.

· Haram memandang rumah orang lain tanpa seizin pemilkinya.

· Haram pula memandang perkara yang munkar

  1. maksiat lisan

· ghibah: orang lain serta perkara yang tidak disukainya.

· Mengurangi atau menambahkan dalam perkataan yang dimabil dari orang lain dengan sengaja merusaknya.

· Bohong

· Sumpah palsu

· Menuduh zina

· Membenci teman

· Ingkar janji jika berjanji

· Berkata jorok (misuh)

· Melaknat (mendo’akan buruk) kepada sesama muslim.

· Bohong adanya ALLOH dan nabi Muhammad.

· Mengajak kepada perkara yang jelek.

· Pilon (bindeng) atau tidak jelas saat membaca al-qur’an walaupun tidak merusak makna.

· Meminta-minta kepada orang kaya.

· Melamar orang yang telah dilamar orang lain

· Menngeluarkan fatwa tanpa didasari ilmu

· Belajar ilmu yang menyesatkan, misal ramalan perbimtangan.

· Menghukumi tanpa disertai hukum ALLOH.

· Mengeluh sambil berteriak-teriak.

· Diam atau cuek kepada amar ma’ruf.

· Menyembunyikan ilmu yang wajib

· Tertawa ketika buang angin atau menertawakan muslim lain yang buang angin.

· Menyembunyikan kesaksian

· Melupakan al-qur’an.

· Meninggalkan jawab salam

· Mencium perempuan yang ihram

  1. Maksiat telinga (wktu sms)
    • Mendengarkan perkataan suatu kaum yang kita takutkan
    • Mendengakan suling dan tambur
    • Mendengarkan suara yang diharamakan, misalnya mendengar orang menggosip, adu domba,
  2. maksiat kedua tangan

· mengurangi timbangan

· merampok

· menarik pajak liar

· merampas atau merebut sesuatu yang bukan haknya.

· Membunuh

· Memukul atau mencederai orang lain yang merdeka

· Memerima suap ataupun memberi suap.

· Membakar hewan yang tidak membahayakan atau membuat bahaya.

· Menyiksa hewan

· Bermain daqon (lubang yang diisi semacam kerikil dan sejenisnya) dan bermain entik (kayu yang dipukul di tanah).

· Bermain dengan taruhan (judi).

· Mengadu kambing

· Bermain dengan alat-alat yang diharamkan, misalnya tambur, rebab, suling, genter (kayu yang panjang).

· Menyentuh selain muhrim dengan sengaja disertai syahwat, baik dengan penutup atupun langsung.

· Menggambar hewan.

· Tidak membayar zakat

· Tidak membayar gaji atau upah

· Tidak mau menyalamatkan orang yang tenggelam tanpa udzur

· Menulis perkataan yang diharamkan untuk diucapkan.

· Khianat (tidak mau mau berbuat baik)

  1. maksiat farji (kamaluan)

· zina

· liwat (hubungan badan dengan anus)

· zina dengan hewan, walaupun hewan tersebut milik sendiri

· mencari kepuasan dengan tangan selain melalui tangan orang yang tidak halal. Mksdnya adalah onani ataupun masturbasi dengan tangan sendiri atau orang laen yang bukan suami atau istrinya.

· melakukan hubungan badan (bersetubuh) ketika sedang haid ataupun nifas ataupun dengan istri yang sudah selesai dari kedua perkara tersebut tetapi belum melakukan mandi besar ataupun sesudah istri mandi tetapi istri tidak berniat mandi besar.

· Membuka aurot kepada orang yang diharamkan memandang aurot tersebut, walupun ditempat yang sepi.

· Menghadap ataupun membelakangi kiblat saat buang hajat tanpa ada penutup,kecuali di tempat yang sudah disediakan untuk buang hajat.

· Buang air besar di atas kuburan.

· Kencing di dalam masjid walaupun dimasukkkan suatu tempat air.

· Buang hajat diatas barang yang berharga.

· Meninggalkan khitan sesudah sampai baligh.

  1. maksiat kaki

· berjalan untuk berbuat maksiat

· menaruh kaki sejajar dengan al-qur’ an ataupun kitab

· berjalan pada semua hal yang dilarang

  1. maksiat badan

· menyakiti hati kedua orang tua

· melarikan diri dari peperangan

· memutuskan tali silaturahim

· menyakiti hati tetangga

· mengecat rambut dengan warna hitam

· menyerupai wanita dan sebaliknya

· melebarkan pakaian karena sombong

· mengecat jari-jari kuku ataupun tangan bagi laki-laki

· meninggalkan perkara wajib tanpa ada halangan

· meninggalakn sunahnya haji dan umrah

· menyerupai tingkah laku orang lain dengan tujuan menghina

· mencari-cari kekurangam porang lain

· membuat tato

· mendiamkan saudara muslim lebih dari 3 hari tanpa udzur syara’

· bergaul dengan orang fasiq

· memakai perhiasan emas,perak, dan sutera bagi laki-laki.

· Berkholwat

· Membawa lari anak perempuan tanpa di sertai salah satu keluarga pihak perpuan ataupun orang kepercayaan pihak perempuan.

· Menghina ulama yang adil

· Menghina kekasih ALLOH (wali)

· Menolong dalam kemaksiatan

· Menjual barang yang sudah tidak berlaku

· Memakai perabotan yang terbuat dari emas, perak

· Meninggalkan perkara wajib semuanya.

· Meninggalkan kewajiban sholat jum’at.

· Mengakhirkan sholat fardhu tanpa ada halangan

· Melempar hewan buruan dengan barang yang berat

· Membuat najis masjid dan mengotori masjid

· Menggampangkan (menunda-nunda) haji ketika sudah mampu.

· Mencari pinjaman kepada orang yang tidak bisa diharapkan kesengguhannya untuk mengembalikan pinjaman.

· Menyerahkan harta dalam kemaksiatan.

· Menghina kepada al-qur’an dan ilmu-ilmmu syara’

· Merubah batas tanah

· Menguasai jalan. maksudnya seakan-akan jalan tersebut hanya milik dia, sehingga tidak memberi kesempatan kepada orang lain.

· Memakai barang pinjaman tanpa izin pemiliknya ataupun meminjamkan barang pinjaman tersebut kepada orang lain tanpa seizing pemiliknya.

· Melarang perkara mubah, misalnya berjalan diatas padang rumput, mencari kayu baker di atas lahan yang tidak bertuan,mengambil garam dari sumbernya,

· Memakai barang temuan sebelum diumumkan

· Duduk sambil melihat perkra munkar

· Masuk pada acara walimahan tanpa diundang (ngrambul dalam bahasa para santri).

· Keluarnya perempuan dengan mamakai wewangian da perhiasan yang berlebihan walaupun tertutup dan dengan izin suaminya.

· Sihir

· Keluar dari ketaatan pemimpin atau kudeta

· Menguasai harta anak yatim

· Menyembunyikan orang yang dholim serta melindunginya dari orang-orang yang ingin menangkapnya.

· Mengejutkan orang muslim

· Merampas ditengah jalan

· Tidak menepati nadzar

· Mengambil tempat orang lain di majlis

· Mengambil giliran orang lain.

Tulisan tersebut saya kutip dari kitab sulam at-taufiq karya Muhammad Imam Nawawi Al-jawiy hal 63-85.

Semoga kita bisa menempatkan posisi kita sebagaimana tuntunan para ulama yang menjadi penerus para anbiya’.

Demikian yang dapat saya ambil kesimpulan dengan meninggalkan sebagian “had” bagi pencuri, pelaku zina dan lain-lain. Smoga bermanfaat pengetahuan yang sedikit ini. Amiiiiiiin ……

Tidak ada komentar: